INFO TERKINI ! Hasil Rakor dan Sosialisasi Tunjangan Profesi PNS dan Non PNS Tahun 2018 - Berdasarkan hasil Rakor dan Sosialisasi Tunjangan Profesi PNS dan Non PNS untuk tahun 2018 sebagaimana yang disampaikan oleh ditjen GTK Kemdikbud di Jakarta. Berikut ini beberapa poin yang akan kami bagikan untuk Anda. Mari disimak!
- Untuk Tahun 2019 Tunjungan Profesi Guru (TPG) tetap diberlakukan bagi semua guru dan kepala sekolah serta pengawas sekolah. Bagi guru harus memenuhi jumlah jam mengajar (JJM) minimal 24 jam dan kepala sekolah sudah bisa langsung mendapatkan Tunjangan Profesinya karena tugas kepala sekolah tidak lagi dibebani jam mengajar. Ini berdasarkan PP no 19 tahun 2017. Dan untuk pengawas akan ada regulasi mngenai pembayaran tunjangan profesi pengawas yang dalam hal ini regulasinya sedang dalam proses.
- Terdapat 5 jenis tunjangan yaitu TPG untuk PNS, TPG untuk Non PNS, Tunjangan Khusus, Tunjangan Penghasilan (Tamsil) dan insentif.
- Bagi guru - guru yang pada tahun 2017 akhir mengikuti pretest PPG dan dinyatakan lulus namun pada saat yang bersamaan guru lulus tersebut belum mempunyai NUPTK maka berdasarkan peraturan Presiden nomor 1 tahun 2018 yaitu bagi guru yang telah mengikuti program khusus kementrian bisa diterbitkan NUPTK-nya.
- Bagi guru-guru yang sudah mengiktui PPG dan lulus maka ketika ada formasi maka diharapkan pemerintah daerah bisa memprioritaskan guru-guru yang bersangkutan tersebut untuk diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi ASN.
- Mulai tahun ajaran baru sesuai dengan permendikbud no 10 tahun 2018. Akan diberlakukan untuk kehadiran guru secara online melalui aplikasi hadir.gtk.kemdikbud.go.id
- Untuk pretest PPG diberikan kesempatan kepada seluruh guru yang sekarang ini yang sudah pernah mengikuti UKG dan terdaftar dalam SIMPKB. Bagi guru yang belum terdaftar di SIMPKB kemungkinan akan ada informasi selanjutnya terkait bagaimana kedepannya untuk bisa mendapat kesempatan mengikuti PPG.
- Guru yang sudah lulus PPG tahun 2017 sebanyak 28.000 orang guru, namun pemerintah melalui dana APBN untuk tahun ini baru bisa mendanai sebanyak 20.000 orang guru saja. Dan sisanya bisa dibiayai oleh pemerintah daerah, satuan pendidikan atau bahkan bisa biaya mandiri. PPG dilaksanakan oleh LPTK yang ditunjuk.
Komentar
Posting Komentar